|
Sulawesi Selatan Terbitkan Aturan Wajib Belajar Al Quran
Selasa, 18 April 2006 | 21:35 WIB
TEMPO Interaktif, Makassar:Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menetapkan satu peraturan daerah menyangkut pendidikan Al Quran. Dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD setempat, Agus Arifin Nu'mang, Selasa siangv tadi, seluruh raksi setuju peraturan tersebut disahkan.
Wakil Guberbur Sulawesi Selatan, Syahrul Yasin Limpo, mengatakan, berdasarkan survei tingkat buta aksara Al Quran warga cukup tinggi. "Sehingga pemerintah merasa perlu membuat peraturan belajar Al Quran," katanya.
Kepala Dinas Pendidikan, H.A. Patabai Pabokori, menjelaskan pendidikan Al Quran diatur bertujuan supaya ada payung hukum untuk pemberantasan buta Al Quran.
Diperkirakan 10 hingga 15 persen dari total penduduk yang beragama Islam di Sulawesi Selatan tidak bisa membaca Al Quran.
Implementasinya, pemerintah akan membuat buku
panduan yang disebarkan ke sekolah-sekolah mulai
tingkat SD sampai SMA. "Selain buku panduan, dalam waktu dekat juga akan dilakukan pelatihan kepada guru-guru agama, agar kualitas pemahaman mereka bisa ditingkatkan," ujarnya.
Irmawati
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|