close

Pemerintah Minta Lapindo Buktikan Komitmennya

Selasa, 02 Desember 2008 | 19:18 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:  Pemerintah meminta PT Minarak Lapindo Jaya  berkomitmen pada Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 2007. Meskipun PT Minarak Lapindo Jaya menyatakan Grup Bakrie, sebagai induk mereka, kesulitan keuangan, ganti  rugi untuk korban lumpur panas Lapindo tak bisa diabaikan. "Kepres itu harus dijalankan dan tetap diminta agar ada pembicaraan," kata Menteri Sekretaris Negara, Hatta Rajasa di Istana Negara, Selasa (2/11).

Hatta mengatakan, Presiden meminta Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto, Menteri Sosial Bachtiar Chamsyah, bersama warga dan pihak Lapindo membicarakan komitmen itu. "Tentu rujukannya Kepres tersebut," katanya.

Kamis malam pekan lalu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memanggil Nirwan Bakrie, pengendali usaha Grup Bakrie untuk membicarakan masalah tersebut. Presiden meminta Nirwan melunasi pembayaran ganti rugi korban lumpur Lapindo. Menurut menteri Djoko, Nirwan menyanggupi melunasi ganti rugi pembayaran pada 1 Desember.

Saat ditanya soal janji Bakrie ini, Hatta enggan berkomentar. "Saya belum bisa berkomentar. Tanya pak Djoko," katanya. Yang jelas, lanjut Hatta, dalam rapat Kamis malam itu Presiden memerintahkan agar pemerintah, Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo,  warga dan PT Lapindo berembuk. "Ada jalan keluar, sepanjang masih ada niat menyelesaikan," katanya.

NININ DAMAYANTI

Info Grafis

  • Mangkir Lagi

    Merasa terus dibohongi, Ahad lalu sekitar seribu korban lumpur pun bergerak ke Jakarta untuk unjuk rasa.

  • Lapindo Minta Pemerintah Tangani Lumpur

    PT Minarak Lapindo Jaya meminta pemerintah menangani sementara masalah lumpur Lapindo karena kesulitan likuiditas. Anak usaha Grup Bakrie itu mengirimkan surat permintaan kepada Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo.

  • Share on Facebook
  • Print
  • Send

Komentar Anda [1] :

  • Lapindo gak bisa berkomitmen

    Selama ini lapindo sudah terbukti beberapa kali melanggar komitmen. Pembayaran DP20% warga perumtas1 masih belum tuntas. Dan 80% nya mau dicicil tanpa kepastian. Kami, korban, menuntut hak cash and carry sesuai jatuh tempo dgn acuan perpres no 14.

Kirim Komentar

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar:

Kode Verifikasi :

Masukkan Kode :

Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi Tempo Interaktif. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan