close

Lapindo Bisa Cicil Ganti Rugi Rp 15 Juta Setiap Bulan

Selasa, 02 Desember 2008 | 12:37 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Pemerintah dan Lapindo Brantas menyepakati pihak Lapindo bisa menerapkan sistem tunai dan mencicil pembayaran ganti rugi sebesar Rp 15 juta per bulan.

"Kami sudah habis-habisan cari cara yang paling mungkin," kata Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto saat menerima perwakilan korban Lapindo di kantornya, Selasa (2/12).

Kesepakatan baru yang dibuat Selasa pagi itu dilakukan terkait kesulitan Grup Bakrie membayar ganti rugi korban lumpur Lapindo sesuai Keputusan Presiden 14/2007. "Sampai kami desak mereka (Lapindo) mampu berapa," kata Djoko.

Selain itu, kesepakatan lain adalah pihak Lapindo memperpanjang kontrak rumah warga selama dua tahun dengan biaya Rp 5 juta.

Dari sekitar 6.000 korban, kata Djoko, yang sudah setuju relokasi sebanyak 1.050, setuju tunai dan mencicil 700 orang, dan 3.700 orang meminta pembayaran tunai.

HARUN MAHBUB

  • Share on Facebook
  • Print
  • Send

Komentar Anda :

Kirim Komentar

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar:

Kode Verifikasi :

Masukkan Kode :

Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi Tempo Interaktif. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan