DPR Minta Surat Mendagri Cabut

Jum'at, 31 Maret 2006 | 11:37 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Ketua Komisi X DPR Bidang Pendidikan Zuber Safawi meminta pemerintah untuk mencabut Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 903/2429/SJ tanggal 21 September 2005 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2006 yang mengakibatkan setiap pemerintah daerah (pemda) tidak memberikan alokasi APBD kepada madrasah.

Dia menjelaskan, SE tersebut merujuk pada pasal 155 ayat 2 Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Pemerintah Daerah menyebutkan APBD tidak boleh digunakan untuk kegiatan vertikal, termasuk di antaranya alokasi anggaran untuk madrasah. "Karena madrasah berada di bawah koordinasi Departemen Agama," jelas Safawi.

Masalah madrasah, kata Safawi, adalah masalah pendidikan, termasuk di dalamnya pembangunan dan insentif yang diberikan kepada guru-guru madrasah. "Semestinya tidak ada pembedaan antara sekolah yang berada di bawah Diknas dengan Depag," tegasnya. Safawi mengusulkan supaya pemerintah membuat peraturan pemerintah (PP) baru tentang posisi sekolah-sekolah keagamaan.

Saat ditanya apakah sebaiknya pengelolaab madrasah kemudian diberikan kepada Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas), Safawi menjelaskan, "Itu perlu dikaji lebih jauh," ungkapnya. Oleh karenanya, lanjut dia, Komisi X akan memanggil Mendagri, Mendiknas dan Menag untuk membicarakan hal ini. "Rencananya bulan Mei (2006) nanti, karena saat ini DPR masih reses," ujarnya.

rini kustiani






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: