Mahkamah Konstitusi Kabulkan Uji Material UU APBN 2006
Rabu, 22 Maret 2006 | 17:30 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji material terhadap Undang-Undang Nomor 13/2005 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Negara Tahun 2006 yang diajukan Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) dan Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia.
Putusan itu merupakan hasil sidang kelima yang dipimpin Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie dan dihadiri perwakilan dari pemohon, perwakilan pemerintah dan Ketua Komisi X (Pendidikan) DPR RI.
Saat membacakan putusan, Jimly menyatakan bahwa Mahkamah hanya mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian, yakni sepanjang menyangkut jumlah atau persentase anggaran pendidikan dalam APBN. Hal itu untuk menghindari dampak negatif seoptimal mungkin terhadap pelaksanaan APBN 2006 secara keseluruhan.
Jimly mengatakan, untuk menghindari kemacetan dan kekacauan dalam penyelenggaraan pemerintahan, putusan itu hanya memberi akibat hukum terhadap inkonstitusionalitas anggaran secara terbatas, yaitu batas tertinggi dan bukan keseluruhan Undang-Undang APBN.
UU APBN, kata dia, masih tetap mengikat secara hukum dan dapat dilaksanakan sebagai dasar hukum. Akibatnya, pemerintah dan DPR berkewajiban untuk mengalokasikan kelebihan dana ke sektor pendidikan.
Selain itu, Mahkamah memutuskan bahwa UU APBN 2006 sepanjang menyangkut anggaran pendidikan sebesar 9,1 persen sebagai batas tertinggi tidak mempunyai kekuatan hukum secara mengikat.
rofiuddin





