Pemerintah Daerah Hentikan Bantuan Pendidikan
Minggu, 29 Januari 2006 | 21:38 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Tim Pemantau Program Kompensasi Pengurangan Subsidi Bahan Bakar Minyak (PKPS BBM) dari perguruan tinggi menemukan banyak pemerintah daerah yang mencabut bantuan biaya pendidikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setelah penyaluran Bantuan Operasional Sekolah (BOS). "Akibat (pencairan dana BOS) kurang baik itu muncul di hampir semua daerah yang dipantau," kata Anggota Tim Pemantau dari Universitas Gadjah Mada, Sukamdi, akhir pekan lalu.
Evaluasi program BOS tersebut dilakukan oleh tim tersebut dengan meneliti 49.158 responden di 448 desa di seluruh Indonesia. Selain itu, hasil wawancara dengan kepala sekolah dan guru juga menunjukkan BOS baru menutup rata-rata 32,4 persen dari seluruh biaya operasional sekolah.
Sukamdi mengatakan, tim menyayangkan penghentian bantuan dari APBD tersebut karena dan dari BOS tidak menutupi seluruh biaya operasional sekolah. Penghentian bantuan tersebut, kata dia, dikhawatirkan akan mempengaruhi realisasi program wajib belajar 9 tahun. Sampai berita ini diturunkan, pihak Departemen Pendidikan Nasional belum dapat dimintakan konfirmasi mengenai hal ini.
Sekretaris Koalisi Pendidikan, Ade Irawan, mengatakan kepada Tempo, Minggu (29/1), bahwa hasil penelitian tersebut sekali lagi menunjukkan lemahnya kepedulian dan komitmen pemerintah daerah terhadap pendidikan. Padahal dalam konstitusi dan undang-undang Sistem Pendidikan Nasional, kata Ade, pemerintah daerah diwajibkan untuk menyediakan anggaran sektor pendidikan minimal 20 persen dari APBD.
Ade mengatakan, sebaiknya pemerintah mengumumkan nama-nama daerah yang menghentikan bantuan biaya pendidikan agar ada semacam hukuman dari publik. Dana Alokasi Umum yang diberikan dari pemerintah pusat, ia melanjutkan, juga tidak dikucurkan ke sektor pendidikan tapi dihabiskan untuk gaji pegawai.
Menurutnya, lemahnya komitmen tersebut diakibatkan tidak adanya tekanan yang kuat agar pemerintah daerah menyediakan anggaran pendidikan yang memadai. Selain itu, ia juga menilai koordinasi dan kontrol dari pemerintah pusat dalam hal anggaran pendidikan dan penyaluran BOS sangat lemah.
Ade mengatakan, pemerintah pusat juga telah memberikan contoh buruk dengan tidak memenuhi anggaran pendidikan 20 persen dari APBN sesuai amanat konstitusi. "Mereka (pemerintah daerah) hanya mengikuti pemerintah pusat saja," ujarnya.
OKTAMANDJAYA WIGUNA-Tempo





