Pemerintah dan DPR Sepakati Ujian Nasional
Kamis, 03 Februari 2005 | 16:37 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah dan DPR membuat kesepakatan dalam pelaksanaan sistem pendidikan nasional dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, termasuk di dalam pelaksaan ujian nasional. Selanjutnya pelaksanaan sistem pendidikan nasional dijabarkan dalam peraturan pemerintah.
"DPR dan pemerintah telah membuat kesepakatan yang saling menguntungkan, dalam menjalankan sistem pendidikan nasional dengan konsisten, tidak ada lagi kontroversi," kata Bambang Sudibyo, Menteri Pendidikan Nasional, di DPR, Kamis (3/2).
Menurut Bambang, saat ini rencana peraturan pemerintah (RPP) telah disiapkan dan tinggal menunggu waktu untuk dibicarakan dengan DPR. "DPR telah menyatakan bersedia memberikan masukan RPP standar nasional pendidikan," katanya.
Dengan demikian, kata Bambang, ujian nasional tetap dilaksanakan pada bulan Mei 2005. "RPP-nya dapat diselesaikan pada Februari 2005 sehingga ujian nasional dapat dilaksanakan pada Mei 2005," tuturnya.
Di tempat yang sama Heri Ackmadi Ketua Komisi X DPR RI menyatakan bahwa kesepakatan yang telah dibuat bersama pemerintah menuju kemajuan dibandingkan pembahasan sebelumnya.
Dengan kesepakatan itu, kata Heri, maka ujian nasional tidak lagi sebagai penentu kelulusan namun sebagai pengukuran standar pendidikan nasional. "Hasil ujian nasional tidak merupakan penentu kelulusan, yang menentukan kelulusan itu boleh sekolah atau lembaga publik," katanya.
Yuliawati





