Komisi X DPR akan Bawa Polemik Ujian Nasional ke MA
Senin, 31 Januari 2005 | 14:33 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Ketua Komisi X DPR Heri Akhmadi menyatakan, akan membawa permasalahan Ujian Nasional (UN) ke Mahkamah Agung (MA) untuk menghindari polemik berkepanjangan. "Pelaksanaan ujian nasional berdasarkan Kepmen I tahun 2005 harus dibawa ke MA untuk dinilai sesuai tidaknya dengan undang-undang sistem pendidikan nasional," ujarnya, Senin (31/1), dalam rapat dengan menteri pendidikan nasional.
Menurut Heri, penilaian atas benar tidaknya pelaksanaan ujian nasional hanya bisa ditentukan MA. Selain masalah itu tidak lagi diperdepabatkan, tapi juga agar mendapat solusi secepatnya. "Karena yang paling berkompeten penilaian benar tidaknya pelaksanaan undang-undang adalah MA," jelasnya.
Heri juga memaparkan hasil rapat komisi X tanggal 24 Januari yang lalu. Kesimpulan rapat tersebut menyatakan, DPR menilai UN secara substansial tidak berbeda dengan Ujian Akhir Nasional (UAN). Selain itu, ujian nasional tidak sejalan dengan undang-undang No. 20 tahun 2004 tentang sistem pendidikan nasional khususnya pasal 58 ayat 1 dan 2. Komisi X juga mengatakan, biaya alokasi UAN bukan dari APBN, dan dalam rapat tersebut pemerintah juga didesak untuk merealisasikan PP Standar Nasional sebagai landasan hukum pelaksanaan ujian nasional.
Sebelumnya, Menteri Pendidikan Nasional Bambang Soedibyo, dihujani pertanyaan-pertanyaan dari mayoritas anggota dewan tentang pelaksanaan ujian nasional. Seperti Angelina Sondakh, dari Fraksi Partai Demokrat yang mempertanyakan inkonsistensi pemerintah dalam melaksanakan ujian nasional. "Pelaksanaan UAN melanggar undang-undang Sisdiknas. Tapi kenapa tetap dilakukan walaupun berganti nama menjadi UN," tuturnya. Selain itu, Ang menanyakan tentang anggaran pelaksanaan ujian nasional tersebut.
Sedangkan Elviana, dari Fraksi PDIP mengatakan, evaluasi pendidikan semestinya berupa kebijakan mandiri dari tiap penyelenggara pendidikan. "Bukan kebijakan birokrat," ujarnya. Ia juga mengkonfirmasi benar tidaknya dugaan pelaksanaan UAN dilakukan atas desakan Wakil Presiden Jusuf Kalla. "Karena dengan begitu (melaksanakan UN), pemerintah menelan ludah sendiri," tuturnya.
Bambang Soedibyo kemudian menjelaskan bahwa pelaksanaan ujian nasional adalah bagian kecil dari pengukuran kemampuan peserta didik. ?Masalah mutu adalah masalah yang komprehensif, tidak hanya diukur dari kemampuan siswa. Tapi juga kualitas guru, sarana dan prasarana, proses pembelajaran dan input lainnya yang ditetapkan dalam standar nasional pendidikan nantinya,? jelasnya. Dengan demikian, kata dia, masalah mutu tidak lagi bertumpu pada ujian pada UN semata, tapi terkait dengan kondisi, guru, murid, sarana dan prasarana, dan proses belajar yang tersandar.
"Bayangkan kalau ujian tidak diselenggarakan, tapi tahun depan diselenggarakan dengan mengikuti standar yang ditentukan komite standar nasional pendidikan," ucapnya. Bambang menjelaskan, komite standar nasional pendidikan adalah penjabaran dari rancangan peraturan pemerintah tentang standar kompetensi.
Salah satu tugas komite ini, adalah menyusun standar kompetensi lulusan SD, SMP, dan SMA, yang nantinya disahkan menteri. Sementara itu, Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Indra Jati Sidi menyatakan, anggaran ujian nasional diambil dari APBN.
Kontan, penjelasan dari Depdiknas ini menuai banyak kritik dari anggota dewan. Mereka mempertanyakan, mengapa Depdiknas tidak segera menyelesaikan kebijakan tentang standarisasi tersebut.
Jalan tengah kemudian diambil Ketua Komisi X, Heri Akhmadi. Ia mengusulkan, pembahasan tentang pengujian nasional dilakukan Kamis (3/2) mendatang. Sedangkan agenda hari ini adalah pembahasan rencana strategis Depdiknas tahun 2005-2009.
RR Ariyani





