Guru Nurlaila Bebas

Selasa, 28 Maret 2006 | 17:05 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan eksepsi terdakwa mantan guru SMP 56 Melawai, Nurlaila, hari ini. Putusan itu disambut Nurlaila dengan sujud syukur di lantai depan majelis hakim yang diketuai oleh Johanes Suhadi.

Hakim mengatakan dakwaan dari jaksa penuntut, Kuntadi, tidak jelas atau kabur. Dalam dakwaannya, Kuntadi tidak menyebutkan secara rinci perbuatan yang dilakukan oleh Nurlaila. Seperti dakwaan bahwa Nurlaila telah menandatangani buku rapor, tapi tidak diuraikan secara jelas bagaimana dan kapan penandatanganan itu dilakukan. Sehingga hakim menyatakan dakwaan tersebut batal demi hukum.

Selain itu, hakim juga menganggap dakwaan terlalu prematur, di mana Nurlaila dianggap melanggar pasal 167 ayat 1 KUHP yang menyatakan Nurlaila telah memasuki rumah atau ruangan tertutup untuk melakukan proses belajar-mengajar di bekas gedung SMP 56 Melawai. Menurut pertimbangan hakim, gugatan tukar guling gedung tersebut belum ada putusan hukum tetap.

"Tanah tersebut masih dianggap status quo yang artinya kembali dalam keadaan semula," kata Suhadi. Sehingga keberadaan terdakwa dalam melakukan proses belajar di gedung tersebut tidak melanggar hukum.

Namun, sayangnya dalam putusan tersebut, majelis hakim tidak melakukan rehabilitasi dan pemulihan nama baik Nurlaila. Atas putusan ini, kuasa hukum Nurlaila, Lambok Gultom, menyatakan akan mengajukan praperadilan untuk pemulihan nama baik dan pencopotan Nurlaila sebagai pegawai negeri sipil. Selain meminta agar kasus korupsi SMP 56 diusut tuntas. "Kita juga akan meminta ganti rugi," kata Lambok

maria ulfah

TOPIK






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: