Sekolah Dilarang Memaksakan Pengadaan Buku Terorganisir

Kamis, 16 Februari 2006 | 15:18 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Kepala Dinas Pendidikan Dasar DKI Jakarta Sylviana Murni menegaskan larangan bagi SD Negeri dan SMP Negeri di wilayah Jakarta memaksakan pengadaan buku secara terorganisir. "Tidak dapat dibenarkan," tegasnya, dalam jumpa pers di kantornya hari ini.

Larangan tersebut merupakan salah satu turunan dari program sekolah gatis di Jakarta. Pihak sekolah, lanjut Sylvi, hanya wajib menyediakan daftar buku-buku pelajaran yang akan digunakan. Daftar buku tersebut sudah harus terdaftar di Departemen
Pendidikan Nasional.

Memang, kata dia, siswa pada beberapa tingkatan diwajibkan untuk memiliki buku-buku acuan tersebut. Siswa yang diwajibkan adalah siswa kelas 2,3,5,6,8, dan 9.

Adapun untuk pakaian seragam siswa dan keperluan pendidikan yang sifatya dimiliki pribadi siswa, Sylvi menambahkan, menjadi tanggung jawab masing-masing.

Sylvi menegaskan bahwa program sekolah gratis di Jakarta mulai diberlakukan terhitung bulan Januari 2006. Sejak saat itu, SD Negeri/Madrasah Ibtidaiyah Negeri dan SMP Negeri/Madrasah Tsanawiyah Negeri wajib membebaskan biaya pendidikan seluruh siswa yang terdaftar dan dilarang memungut dana dari wali siswa. "Dengan dalih apa pun," kata Sylvi.

Namun sekolah-sekolah tertentu, yakni SDN koalisi dan percontohan sebanyak 13 sekolah, serta SMPN koalisi dan sekolah standar nasional (SSN) sebanyak 36 sekolah masih diperkenankan menerima bantuan dana dari masyarakat. "Namun siswa tidak mampu di sekolah itu tetap wajib dibebaskan biaya pendidikannya," tukas Sylvi.

harun mahbub

TOPIK






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: