Perda Pendidikan Buat Payungi Sekolah Gratis di DKI
Kamis, 15 Desember 2005 | 16:51 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta mengajak pemerintah daerah (eksekutif) untuk segera bekerja sama merealisasikan Peraturan Daerah (Perda) khusus untuk bidang pendidikan. "Tujuan Perda pendidikan tersebut diantaranya, untuk menjaga keberlanjutan program sekolah gratis,"kata anggota Komisi E, Agus Darmawan, di gedung dewan, Kamis (15/12).
Menurut Agus, DPRD sudah menunggu draft perda pendidikan dari pemerintah daerah selama 2 tahun. "Sampai sekarang belum kunjung tiba,"katanya. Tanpa payung hukum berupa perda khusus pendidikan, Agus menyangsikan keberlanjutan kebijakan skolah gratis.
Pemerintah DKI Jakarta akan menggatiskan biaya pendidikan untuk Sekolah Dasar Negeri (SDN) dan Sekolah Menengah Pertama (SMPN) di wilayahnya mulai tahun 2006.
Dalam Perda itu, menurut Agus, harus dimasukkan butir-butir ketetapan yang mendukung kebijakan program sekolah gratis. Beberapa diantaranya; standarisasi kurikulum, garis besar petunjuk teknis, dan aturan sumbangan dari pihak orang tua atau pihak luar sekolah lainnya. "Kadang pungutan berlindung di balik sumbangan orang tua,"ujarnya.
Petunjuk teknis kebijakan sekolah gratis baru akan dibahas pekan depan. Teknis kebijakan itu tidak bebeda jauh dengan mekanisme pada kebijakan alokasi dana block grant untuk pendidikan. "Bedanya, kali ini tidak hanya untuk orang miskin, tetapi rata ke semua," kata Agus.
Harun Mahbub





