Syuting Film di Kuburan Harus Bayar Retribusi
Rabu, 16 Maret 2005 | 20:45 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Kegiatan syuting film di lokasi pemakaman umum (kuburan) akan dikenakan biaya retribusi. Hal ini tercantum dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Retribusi yang rencananya disahkan pada 17 April mendatang.
"Kami melihat adanya potensi pendapatan dari sektor ini," kata Ketua Tim Perumus Raperda Retribusi Daerah M. Firmansyah, Rabu (16/3).
Dasar pengenaan tersebut sehubungan denga maraknya kegiatan syuting acara misteri yang menggunakan areal makam di wuilayah DKI. Tempo mencatat, jumlah pemakaman umum di DKI Jakarta mencapai 95 lokasi.
Jumlah terbanyak terdapat di wilayah Jakarta Timur yakni 32 lokasi. Sementara itu, di Jakarta Selatan, Jakarta Barat, Jakarta Utara, dan Jakarta Pusat masing-masing 29, 15, 15, dan empat lokasi.
Menurut Pasal 110 (poin d) Raperda Retribusi, menerangkan tarif pemakaian lokasi pemakaman untuk syuting film besarnya minimal Rp satu juta per lokasi setiap harinya. Rinciannya, pemakaian lokasi sampai dengan dua hari dikenakan Rp 1 juta per hari per lokasi, sampai dengan empat hari Rp 1,5 juta, 5-8 hari dikenakan Rp 2 juta.
Sedangkan pemakaian lebih dari delapan hari dibebani retribusi sebesar Rp 2 juta dikenai biaya tambahan Rp 200 ribu per hari per lokasi.
Apabila dibandingkan dengan Peraturan Daerah No. 3 Tahun 1999 tentang Retribusi, klausul syuting film di lokasi pemakaman tidak dimuat. Kendati begitu, menurut Firmansyah, ini bukan sebagai kompensasi terhadap pemakaian makam Blok A III yang digratiskan. Sebelumnya, penggunaan tempat pemakaman Blok A III dikenakan biaya Rp 20 ribu per tiga tahun.
Ewo Raswa-Tempo





