close

Kuasa Hukum Tak Urus Kepemilikan RS Omni

Sabtu, 06 Juni 2009 | 06:53 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Kuasa Hukum Rumah Sakit Omni Internasional Tangerang, Banten, menolak memberi keterangan mengenai pernyataan Menteri Kesehatan Siti Fasilah Supari. Menteri menegaskan rumah sakit yang memperkarakan pasiennya Prita Mulyasari itu namanya sana internasional. "Kami hanya tangani permasalahan hukum saja," kata Risma Situmorang kemarin.

Menteri Siti Fadilah mengatakan RS Omni tidak berhak memakai nama internasional karena rumah sakit tersebut tidak dimodali oleh pihak luar negeri. Departemen Kesehatan sudah melayangkan surat yang meminta penamaan internasional di rumah sakit itu dicopot.

"Masalah kepemilikan dan modal, juga bukan wewenang kami untuk menjelaskan," kata Risma lagi. Dia menyarankan Tempo untuk menanyakan hal itu ke manajemen rumah sakit. Presiden Direktur Omni Sukendro tak memberi respon ketika dihubungi melalui telepon selulernya. Begitu juga Manajer Pemasaran Grace, tidak mengangkat teleponnya saat dihubungi. Pesan singkat yang dikirim juga tidak dibalas.

Rumah sakit ini menjadi sorotan lantaran menggugat Prita, yang menulis surat elektronik atau email tentang pelayanan dokter. Email itu dikirim ke 10 temannya kemudian menyebar luas di Internet. Prita dijerat Pasal 27 Undang Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman enam tahun penjara serta denda Rp 1 miliar.

Ibu dua anak itu dianggap mencemarkan nama baik dokter dan RS Omni. Ia sempat ditahan selama tiga pekan di Penjara Wanita Tangerang. Penahanan Prita menjadi heboh lantaran dinilai tidak manusiawi. Salah satu anak Prita yang berumur 1 tahun tiga bulan saban hari merengek minta ASI. Prita tak sanggup melayani dan berakibat anaknya jadi pemurung.

Kasus Prita sudha bergulir di Pengadilan Negeri Tangerang. Ada dugaan jaksa penuntut umum tidak profesional dalam penerapan Pasal 27 dalam kasus Prita. Jaksa Agung Hendarman Supandji tengah menyelidiki ketidakprofesionalan jaksa tersebut.

REZA M

Info Grafis

  • Tiga Malam di Omni

    Inilah kronologi kejadian yang ditulis Prita Mulyasari dalam e-mail yang ia kirim kepada
    seorang temannya. Gara-gara menulis surat elektronik ini, Prita ditahan tiga pekan sebelum akhirnya dibebaskan.

  • Surel Pembawa Derita

    Derita itu datang karena sepucuk surat elektronik (surel). Prita Mulyasari mendekam di
    penjara dan menuai dua gugatan--perdata dan pidana--setelah menulis surel kepada
    teman-temannya.

  • Share on Facebook
  • Print
  • Send

Komentar Anda [17] :

  • Buruk pelayanan derita pasien

    untuk melengkapi thesis, saya kehilangan koran tempo tg. 7 juni yg memuat "buruk pelayanan derita pasien". I feel honored if you could fax to 021 7456420. Thanks a lot

  • Kedok

    kedok internasional itulah yg membuat masyarakat jd datang ke RS tsb...tetapi lagi lagi pelayanan apa yg mereka terima sama seperti Puskesmas dimana-mana.terus maju bu Prita.....

  • Say no

    Kebohongannya CUman satu dan dapat dibuktikan secara hukum, OMNI Bukan International, Menkes Telah mengatakan Itu...Ini yg harus dituntut oleh Prita karena dengan embel2 Internationalnya Omni telah menipu sekian ribu pasien...apakah rezekinya akan halal kalo berbohong seperti ini.....Jadi pantas saja kemaren sy lihat di TV ONE, Anggota DPR menyarankan OMNI untuk ditutup...Coba Kita Liat Siapa yg menang , WONG CILIK atau PEMILIK UANG....Kalo yg menang Omni, semakin memperparah kasus hukum yg ada di Indonesia, kalau bu prita sih mending...kasusnya mencuat disaat media benar2 sangat gampang untuk menyoroti satu kasus...dan momenya pas Pilpres...Coba kasus ini terjadi Merauke..yg jauh dari media..akankah tersorot..

  • Hmm..

    Aku kok jadi jengkel ya sama OMNI Ini, bertindak sewenang wenang, sama pasien seperti itu, bohong kepada publik dengan adanya embel embel Internasional lagi, Ya ALLAH... Sadarkanlah orang orang yang Dzalim itu Ya ALLAH.. Berikanlah kesabaran terhadap orang orang yang Di Dzalimi...

  • Kepemilikan

    Rumah sakit ini benar-benar tidak bisa dipercaya. Perkara kepemilikan saja ditutup-tutupi. Kenapa? Ada ada orang 'penting' di baliknya? Atau sering mendapat kasus yang serupa? Sebaiknya Departemen Kesehatan benar-benar mengusut keabsahan data dan izin rumah sakit ini bila tidak mau cacat namanya, dan segera ditutup bila ada yang tidak beres. Keamanan pasien harus dinomorsatukan.

1 2 3 4
Kirim Komentar

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar:

Kode Verifikasi :

Masukkan Kode :

Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi Tempo Interaktif. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan