Kuasa Hukum Tak Urus Kepemilikan RS Omni
Sabtu, 06 Juni 2009 | 06:53 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Kuasa Hukum Rumah Sakit Omni Internasional Tangerang, Banten, menolak memberi keterangan mengenai pernyataan Menteri Kesehatan Siti Fasilah Supari. Menteri menegaskan rumah sakit yang memperkarakan pasiennya Prita Mulyasari itu namanya sana internasional. "Kami hanya tangani permasalahan hukum saja," kata Risma Situmorang kemarin.
Menteri Siti Fadilah mengatakan RS Omni tidak berhak memakai nama internasional karena rumah sakit tersebut tidak dimodali oleh pihak luar negeri. Departemen Kesehatan sudah melayangkan surat yang meminta penamaan internasional di rumah sakit itu dicopot.
"Masalah kepemilikan dan modal, juga bukan wewenang kami untuk menjelaskan," kata Risma lagi. Dia menyarankan Tempo untuk menanyakan hal itu ke manajemen rumah sakit. Presiden Direktur Omni Sukendro tak memberi respon ketika dihubungi melalui telepon selulernya. Begitu juga Manajer Pemasaran Grace, tidak mengangkat teleponnya saat dihubungi. Pesan singkat yang dikirim juga tidak dibalas.
Rumah sakit ini menjadi sorotan lantaran menggugat Prita, yang menulis surat elektronik atau email tentang pelayanan dokter. Email itu dikirim ke 10 temannya kemudian menyebar luas di Internet. Prita dijerat Pasal 27 Undang Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman enam tahun penjara serta denda Rp 1 miliar.
Ibu dua anak itu dianggap mencemarkan nama baik dokter dan RS Omni. Ia sempat ditahan selama tiga pekan di Penjara Wanita Tangerang. Penahanan Prita menjadi heboh lantaran dinilai tidak manusiawi. Salah satu anak Prita yang berumur 1 tahun tiga bulan saban hari merengek minta ASI. Prita tak sanggup melayani dan berakibat anaknya jadi pemurung.
Kasus Prita sudha bergulir di Pengadilan Negeri Tangerang. Ada dugaan jaksa penuntut umum tidak profesional dalam penerapan Pasal 27 dalam kasus Prita. Jaksa Agung Hendarman Supandji tengah menyelidiki ketidakprofesionalan jaksa tersebut.
REZA M




Komentar Anda [17] :